Cukai atau excise dalam bahasa Inggris, merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh undang-undang. Berdasarkan UU No. 39 tahun 2007, sifat dan karakteristik tersebut adalah konsumsinya perlu dikendalikan, atau peredarannya perlu diawasi, atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif …
Archive for the 'Bea Cukai' Category
Jika Anda pernah singgah di bandara Woltermonginsidi Kendari yang baru, yakni dengan fasilitas internasional, pembaca akan mendapati pos bertuliskan Bea Cukai garis bawah CUSTOM (dari semestinya CUSTOMS). Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ini kelalaian waktu membuat, atau ketidaktahuan yang membuat? Jelas, saya tidak tahu. Apakah hal ini ada kaitannya dengan beberapa pengalaman berikut …
Pada suatu kesempatan beberapa bulan yang lalu, saya secara kebetulan bertemu dengan salah seorang calon pegawai baru penerimaan khusus ABK, Analis Laboratorium, dan Bagian Bengkel tahun 2004. Kami berasal dari satu daerah. Seperti lazimnya perkenalan antar pegawai Bea dan Cukai, obrolan kami berlanjut ke masalah penempatan. Ternyata yang bersangkutan ditempatkan di Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok. Bagi lulusan Prodip Keuangan asal Jawa seperti penulis, penempatan di Jakarta adalah sebuah ‘anugerah’, karena tidak begitu jauh dari kampung halaman. Oleh karena itu penulis ucapkan selamat kepadanya. Tapi reaksi sang calon pegawai tadi ternyata jauh dari yang penulis perkirakan. Dengan mimik kecewa ia berkata …
Berbagai kajian kontemporer mengenai perbaikan pemerintahan yang kita temui, lebih banyak menggunakan asumsi bahwa organisasi pemerintah sama dengan organisasi bisnis. Sehingga resep-resep perbaikan untuk organisasi bisnis diterapkan untuk memperbaiki organisasi pemerintah. Kita mengenal konsep Total Quality Management (TQM), rekayasa ulang proses bisnis, restrukturisasi, perampingan, reengineering, redesain, atau semacamnya, yang diterapkan untuk memperbaiki pemerintahan. Namun harus diakui, konsep tersebut (selanjutnya kita sebut dengan konsep perubahan) belum sepenuhnya cespleng untuk memperbaiki kinerja organisasi pemerintah, bahkan ada pula yang justru menemui kebuntuan.
Kekeliruan mendasar adalah …
Di awal milenium ketiga ini, Indonesia telah resmi memberlakukan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, dan UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun ketiganya belum terasa efektif. Pembajakan, pemalsuan, beserta peredaran barangnya (selanjutnya kita sebut pembajakan), masih saja terus terjadi. Pembajakan di Indonesia telah mencapai taraf yang sangat meresahkan …
Istilah Bea Cukai terdiri dari 2 kata: bea dan cukai. Meski secara harfiah mirip, secara istilah keduanya memiliki arti masing-masing. Kita mulai dari bea. Berasal dari bahasa Sansekerta, bea berarti ongkos. Bea dipakai sebagai istilah ongkos barang yang keluar atau masuk suatu negara, yakni bea masuk dan bea keluar. Instansi pemungutnya disebut pabean. Hal-hal yang terkait dengannya disebut kepabeanan. Nah, secara istilah, kepabeanan berarti …
Bea dan Cukai (selanjutnya kita sebut Bea Cukai) merupakan institusi global yang hampir semua negara di dunia memilikinya. Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri.
Istilah paling populer untuk Bea Cukai di dunia adalah Customs (bahasa Inggris) dan Douane (bahasa Perancis). Istilah customs muncul merujuk pada …
Saya pernah mengadakan ‘survei’ kecil-kecilan tentang apa sih yang masyarakat ketahui tentang bea dan cukai. Karena kecil-kecilan, jelas sampelnya sedikit, tapi lumayan merata. Mereka ada yang karyawan swasta, pegawai negeri, mahasiswa, pelajar, pensiunan, pedagang asongan, juga yang gak jelas identitasnya. Domisilinya di Jadebotabek, Bandung, Cirebon, Tegal, Pemalang, Kudus, Semarang, Makassar, sampai Kendari. Jawabannya saya kelompokkan jadi 3: tahu, pernah denger, dan gak tahu. Mereka yang tahu, ternyata …

